Selasa, 10 November 2020

Hukum Menunda Shalat bagi Wanita

Kita telah ketahui bahwa wanita tidak wajib untuk shalat di masjid, bahkan lebih utama bagi mereka untuk shalat di rumah. Lalu dengan demikian apakah boleh bagi mereka untuk menunda shalat sehingga tidak di awal waktu?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Apakah hukum menunda shalat bagi seorang wanita sehingga tidak dikerjakan di awal waktu melainkan di akhir-akhir waktu shalat? Jika di akhir waktu tersebut datang haid (sebelum shalat) apakah harus di-qadha shalatnya?

Jawab:

Banyak dalil yang menganjurkan untuk shalat di awal waktu, dan ini adalah amalan yang paling utama. Karena hal itu termasuk bersegera dalam kebaikan. Masuk dalam firman Allah Ta’ala:

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya” (QS. Al Mu’minun: 61)

dan juga firman-Nya:

وَمِنْهُمْ سَابِقٌ بِالْخَيْرَاتِ

dan diantara mereka ada (pula) yang lebih dahulu berbuat kebaikan” (QS. Fathir: 35)

kecuali shalat Isya, karena shalat Isya itu lebih afdhal ditunda jika memang mudah melakukannya, demikian juga lebih afdhal menunda shalat zhuhur ketika hari sedang panas-panasnya.

Maka hendaknya para wanita menyegerakan shalat, lebih lagi jika ia khawatir akan datang haid. Adapun jika waktu shalat sudah datang dalam keadaan ia suci (belum haid), kemudian datang haid sebelum sempat shalat maka shalat tersebut masih menjadi bebannya sampai ia suci.

Misalnya ketika matahari sudah mulai bergerak dari posisi tegak lurus, yaitu sudah masuk waktu zhuhur, jika ia haid sebelum sempat shalat maka ia wajib meng-qadha-nya ketika sudah suci. Demikian juga jika matahari terbenam dan ia hadi sebelum sempat shalat maghrib, maka beban untuk shalat maghrib masih ada dan ia wajib meng-qadha setelah suci dari haid.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/4897

 

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

Soal:

Beri kami pengarahan mengenai wanita yang sudah menikah dengan seorang lelaki yang hidup di tengah keluarga yang besar. Wanita tersebut biasa menunda shalat zhuhur hingga pukul 14.30. Ketika wanita tersebut dinasehati, ia beralasan bahwa jika ia telat menyediakan makan siang, ian akan mendapat teguran keras dari keluarga suaminya, walaupun telatnya itu karena shalat. Beri kami pengarahan wahai syaikh dan berikan keluarga tersebut pengarahan.

Jawab:

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه أما بعد

Menunda shalat hingga akhir waktunya tidak mengapa, namun ini melewatkan hal yang lebih utama. Karena mengerjakan shalat di awal waktunya (bagi wanita, pent.) itu afdhal dan lebih besar pahalanya. Namun jika ada kebutuhan untuk menundanya maka tidak mengapa dengan syarat ia tetap shalat pada waktunya. Yaitu ia hendaknya berusaha untuk shalat pada waktu zhuhur sebelum datang waktu ashar.

Demikian pada setiap shalat, wajib dikerjakan pada waktunya. Namun jika dikerjakan pada awal waktu itu lebih afdhal. Dan pada pertengahan waktu, itu lebih afdhal daripada di akhir waktu. Tapi jika ada kebutuhan untuk menundanya maka tidak mengapa. Semisal ia kesulitan untuk mengerjakan shalat pada awal waktu agar keluarganya tidak mengatakan yang tidak-tidak padanya, maka ini tidak mengapa baginya menunda.

Namun selayaknya keluarganya tersebut menyemangati wanita ini untuk shalat pada awal waktu dan semestinya mereka bersyukur wanita tersebut memiliki perhatian terhadap shalat. Shalat itu butuh waktu sebentar saja, walhamdulillah, tidak beratDan disyari’atkan untuk semua orang untuk memiliki perhatian serius untuk menunaikan shalat di awal waktu dan saling tolong-menolong untuk hal itu. Jadi hendaknya keluarganya tadi menolong wanita tersebut untuk dapat shalat di awal waktu. Namun jika ditunda shalatnya hingga akhir waktu, tidak masalah. Selama tetap benar-benar memperhatikan agar tidak keluar dari waktunya, ia tetap berusaha untuk shalat pada waktunya.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/14556

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslimah.Or.Id

***
Sumber: https://muslimah.or.id/5197-hukum-menunda-shalat-bagi-wanita.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Tafsir Surah Al-Maun Ayat 5

Quran Surat Al-Ma’un Ayat 5  ٱلَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ  Arab-Latin: Allażīna hum 'an ṣalātihim sāhụn  Terjemah Arti: (yait...

Terbanyak dikunjungi sebulan terakhir